nusakini.com--Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyambut baik langkah Ikatan Akuntan Indonesia yang telah menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70: Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak. PSAK tersebut, menurutnya, merupakan panduan bagi entitas dalam menyusun laporan keuangannya setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 

“Salah satu bentuk bakti diri kita sebagai IAI (yang) merupakan kumpulan asosiasi akuntan profesional di Indonesia, dengan dewan standar, standard center, mengeluarkan PSAK 70, ini adalah suatu terobosan kecerdasan yang dilakukan IAI,” ungkapnya dalam acara Sosialisasi PSAK 70 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (06/10). 

Lebih lanjut ia menerangkan, PSAK tersebut memberikan opsi kepada wajib pajak yang ingin memanfaatkan program Amnesti Pajak maupun yang tidak. Ia berharap, tidak ada lagi keraguan Wajib Pajak yang akan mengikuti Amnesti Pajak dan mendeklarasikan hartanya yang selama ini belum dilaporkan. 

“IAI mengharapkan tidak ada keraguan lagi bagi para pihak, para wajib pajak untuk melaporkan tambahan hartanya, termasuk tambahan utangnya. Jadi tambahan aset, kekayaan, termasuk tambahan utang untuk memperoleh aset tersebut, barangkali belum dilaporkan, atau dilaporkan (tapi) belum seluruhnya, itu pada saat melaporkannya kepada pemerintah melalui DJP dengan menyampaikan surat pernyataan harta,” urainya.(p/ab)